Rasyid Divonis Bersalah tapi Tak Dibui
Terdakwa kasus kecelakaan BMW maut, M. Rasyid Amrullah Rajasa, 22 tahun, divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Menurut ketua majelis Hakim J. Soehajono, terdakwa juga dihukum denda Rp 12 juta.
Dengan hukuman ini, Rasyid tidak akan menjalani kurungan penjara. Tapi, »Jika dalam waktu 6 bulan terdakwa melakukan kesalahan yang sama, akan dijatuhi bersalah dan menjalani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar