Kontroversi Pembuatan KUHP Santet - Hal - hal yang berbau santet kembali muncul di tanah Indonesia ini. Seperti yang kita tahu bahwa santet sudah lama menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat kita, bahwa santet lah yang menjadi penyebab penyakit - penyakit aneh yang muncul belakangan ini. Kita tahu bahwa santet itu sulit untuk dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, sampai saat ini hukum mengenai santet belum di buat.
Kontroversi mengenai santet kembali meninggi setelah artis yang bernama Adi Bing Slamet merasa dirinya ditipu oleh Eyang Subur yang merupakan guru spritualnya. Adi Bing Slamet membeberkan bahwa ajaran Eyang Subur merupakan ajaran sesat, dia juga menyebutkan bahwa kekayaan yang didapat Eyang Subur selama ini merupakan hasil dari kegiatan sesatnya itu.
Pembuatan KUHP untuk masalah santet ini mulai banyak dibicarakan, seperti beberapa acara stasiun televisi semalam yang membahas mengenai layaknya atau tidak layaknya mengenai KUHP santet. Kita tahu bahwa negara tetangga Papua Newguinea sudah menerapkan hukum santet dalam hukum mereka. Namun, untuk negara - negara eropa dan lainnya masih belum membuat aturan hukum mengenai santet, dikarenakan kebenarannya sulit untuk dibuktikan.
Nah, di Indonesia juga sama Kontroversi Pembuatan KUHP Santet ini menuai pro dan kontra. Kalau menurut saya apabila KUHP santet ini dibuat maka, akan terjadinya salah penangkapan pelaku santet karena kurangnya bukti dan kebenarannya. Apabila KUHP santet ini tidak dibuat maka, hasilnya seolah - olah santet dibolehkan karena tidak ada dalam KUHP. Jadi, apakah santet layak masuk dalam KUHP ?. Kita kembalikan lagi kepada para pembuat hukum di negeri ini. Semoga keputusannya memberikan hal yang baik bagi negeri tercinta ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar